PersadaPos, Semarang – Sebanyak 9.779 pelanggar lalu lintas di-Tilang (bukti pelanggaran) oleh jajaran Ditlantas Polda Jateng dalam empat hari pelaksanaan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024.
Menurut Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, pelanggaran yang paling banyak ditindak, terkait kelengkapan kendaraan, pengendara melanggar marka, dan pengendara motor tanpa memakai helm.
”Penindakan pelanggaran tersebut, dilakukan melalui ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) maupun manual,” jelas Kombes Satake dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu, 9 Maret 2024.
Ia menyebutkan, dari 9.779 pelanggaran tersebut, sebanyak 1.038 pelanggar ditilang dilakukan melalui mekanisme ETLE, baik ETLE statis, handheld maupun drone.
Dikatakan, pada operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi, ETLE Polda Jateng menjadi ujung tombak pemantauan lalu lintas, dan penindakan kepada pelanggar lalu lintas.
Satake mengatakan, selama empat hari operasi dilakukan, penggunaan ETLE oleh Polda Jateng telah meng-capture 20.128 pelanggaran, dan melakukan penindakan tilang kepada 1.038.
”Rinciannya, capture pelanggaran sejumlah 20.128, validasi sejumlah 17.102 dan tilang sejumlah 1.038. Sedang pembayaran tilang, dilakukan melalui Briva,” kata Satake.
Dia menambahkan, penindakan atau penegakan hukum terhadap pelanggar merupakan bagian kecil dari operasi keselamatan lalu lintas candi yang saat ini tengah digelar.
Komposisi operasi, katanya lagi, terdiri dari 40 persen upaya preemtif, 40 persen upaya preventif dan 20 persen penegakan hukum
”Tujuan utama dari penindakan adalah memberikan efek jera sehingga masyarakat paham bahwa ada aspek hukum dalam setiap pelanggaran lalu lintas, sehingga mereka terpacu untuk selalu tertib dan mengutamakan keselamatan,” pungkasnya. (pras)