PersadaPos, Semarang – Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kota Semarang bersiap melapor ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang. Langkah ini ditempuh setelah PKB memutuskan tidak menandatangani dokumen hasil Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024 yang selesai dilaksanakan oleh KPU Kota Semarang, Ahad malam, (3/2/2024).
Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) DPC PKB Kota Semarang Antoni Yudha Timor menyatakan, PKB akan resmi melapor ke Bawaslu Kota Semarang atas beberapa temuan masalah ketidaksesuaian hasil perolehan suara di beberapa TPS di Kota Semarang.
“PKB akan melapor ke Bawaslu. Ini langkah lanjutan setelah PKB tidak menandatangani dokumen hasil Pleno Rekapitulasi,” tutur Antoni.
Antoni yang berprofesi sebagai advokat ini menyebutkan, dalam rapat pleno rekapitulasi KPU, PKB telah meminta penghentian alias skorsing untuk melakukan pemeriksaan atas keberatan PKB. Bawaslu menyetujui permintaan itu, namun, sebut Antoni, pemeriksaan dilakukan KPU dengan membandingkan foto C1 Plano yang hanya ditampilkan di layar monitor di ruang rapat.
“Dalam rapat pleno tersebut, hanya dicek dengan memperlihatkan foto C1 Plano hasil pemilu,” jelas dia.
Dikatakan Antoni, PKB akan meminta Bawaslu memerintahkan KPU membuka kotak suara, untuk dilakukan penghitungan ulang. Karena cara pembuktian dengan menampilkan foto saja, tidak dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.
Karena, jelas dia, Peraturan KPU nomor 5 tahun 2014 dan Peraturan KPU nomor 15 Tahun 2023 mengatur, Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu dilakukan secara manual dan berjenjang. Maka penggunaan foto file digital, menyalahi aturan tersebut.
“Pelaporan PKB ke Bawaslu dalam rangka memohon dilakukan pembuktian dengan membuka kotak suara dan dilakukan penghitungan ulang, khususnya untuk TPS yang kami permasalahkan,” tandasnya. ( Lind)