PersadaPos, Semarang – KPU RI mencatat, sejak 14 Februari hingga 18 Februari 2024 pukul 23.59 WIB ada 71 orang petugas penyelenggara Pemilu 2024 yang meninggal dunia.
Demikian dikatakan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam keterangan pers di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di Jakarta pada Senin, 19 Februari 2024.
”Dalam catatan kami, yang meninggal ada 71 orang,” jelas Hasyim.
Menurut dia, petugas penyelenggara pemilu yang meninggal itu, meliputi anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di tingkat kelurahan hingga TPS.
Selain itu, tambahnya, juga petugas perlindungan masyarakat (Linmas), dan panitia pemilihan kecamatan (PPK).
”Rinciannya anggota PPK 1 orang di tingkat kecamatan, anggota KPPS di kelurahan 4 orang, anggota KPPS di tingkat TPS ada 42 orang,
Linmas yang menjaga keamanan kegiatan pemungutan suara di TPS ada 24 orang,” papar Hasyim.
Dalam kesempatan itu, Hasyim juga menyampaikan data jumlah petugas penyelenggara pemilu yang jatuh sakit.
”Untuk yang sakit 4.567 orang dengan rincian di tingkat kecamatan (PPK) 136 orang, di tingkat PPS desa/kelurahan ada 696 orang,
anggota KPPS di tingkat TPS ada 3.371 orang, Linmas yang sakit ada 364 orang,” kata dia.
Santunan
Seperti diketahui, kepada petugas penyelenggara pemilu yang meninggal dunia, KPU akan memberi santunan sebesar Rp 36 juta.
Santunan itu, akan diberikan setelah melalui verifikasi dan pelengkapan dokumen.
”Sampai saat ini, santunan yang telah disalurkan sebanyak 4 orang anggota badan ad hoc yang meninggal.
Dari 71 orang yang meninggal, santunan yang sudah disalurkan sampai saat ini ada 4 orang,” jelas Hasyim. (pras)