Denny Mulder ( tengah ) bersama rekan
Denny Mulder, Kuasa Hukum Ahmad Priyantoro, kembali menyampaikan rasa kecewanya terhadap kinerja Polres Jepara.
Menurut Denny, penangan atas laporan kliennya, kurang mendapat perhatian dari Polres Jepara. Terbukti, hingga berita ini diturunkan, Polres Jepara belum juga menemukan tersangka Meikananta Arliandi Wiguna, ST.
“ Sampai saat ini Polres Jepara belum tahu di mana keberadaan tersangka, namun anehnya, mereka tidak bersedia menerbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang – Red), agar pihak- pihak terkait bisa membantu menangkapnya,”kata Denny.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa Polres Jepara telah menetapkan Meikananta sebagai tersangka penipuan dan atau penggelapan dengan korban Ahmad Priyantoro.
Tetapi, setelah jadi tersangka, Meikananta diduga melarikan diri bersama istrinya Nora Ainina Rahmani.
Ke Polda Jateng
Selaku kuasa hukum, Denny merasa bertanggung jawab kepada kliennya. “ Klien kami terus menanyakan perkembangan perkaranya. Hal itu wajar, karena selaku korban menginginkan urusannya segera selesai,” ujarnya.
Mengingat menghilangnya Meikananta sudah cukup lama, sementara tindakan Polres Jepara belum ada kepastian, Denny berencana untuk melapor ke Polda Jateng.
“ Jika dalam sepekan ini tidak ada perkembangan signifikan, maka kami akan menarik perkara ini ke Polda Jateng,” kata Denny.
Ketua Peradin Jawa Tengah tersebut mengharapkan, Kasat Reskim Polres Jepara, AKP Ahmad Masdar Tohari, SH, MH bisa menyisihkan sedikit perhatiannya untuk perkara ini. Untuk itu pihaknya masih memberi kesempatan kepada Polres Jepara. Akan tetapi jika tetap tidak ada kemajuan yang berarti, pihaknya terpaksa mengangkat perkara ini ke tingkat yang lebih tinggi, yaitu Polda Jateng.
“ Kami yakin Polda Jateng bisa mengatasi masalah ini. Tersangka pasti bisa ditangkap,”ujarnya. ( Lind )