PENGARAHAN: Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jawa Tengah, Nur Kholiq ( tengah ) ketika memberikan arahan kepada peserta diskusi. ( Foto : Dok )
PersadaPos, Semarang – Bawaslu Jawa Tengah Bersama 35 Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan penyusunan Road Map Kerawanan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024 di Kota Semarang 18-19 Januari 2024.
Kegiatan penyusunan Road Map Kerawanan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024 tersebut bertujuan untuk memetakan potensi masalah yang terjadi mulai dari pra pemungutan suara hingga pasca pemungutan suara.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jawa Tengah, Nur Kholiq mengatakan bahwa setelah melakukan diskusi bersama 35 Bawaslu Kabupaten Kota, Bawaslu Jawa Tengah menemukan 92 potensi masalah yang akan terjadi pada pra pemungutan hingga pasca pemungutan suara, sehingga Bawaslu Provinsi hingga Kabupaten/Kota harus satu suara dalam memutuskan permasalahan tersebut.
Dalam penyusunan Road Map Kerawanan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024, Bawaslu Jawa Tengah membagi kedalam 5 klaster yaitu Klaster Kerawanan Pra Pemungutan Suara, Klaster Kerawanan Persiapan Pemungutan Suara, Klaster Kerawanan Pelaksanaan Pemungutan Suara, Klaster Kerawanan Persiapan Penghitungan Suara dan Klaster Kerawanan Penghitungan Suara.
“ini merupakan bentuk ijtihad kami di Bawaslu Jawa Tengah untuk merumuskan strategi dalam mencari solusi dalam memutuskan potensi-potensi masalah yang akan terjadi pada tahapan pemungutan hingga penghitungan suara agar sesuai dengan regulasi” Kata Kholiq.
Rekomendasi PTPS
Kholiq juga berharap, seluruh jajaran pengawas pemilu di Jawa Tengah mulai dari Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota bahkan hingga Pengawas TPS (PTPS) satu pemahaman dalam menghadapi potensi-potensi masalah yang telah dirumuskan tersebut.
Mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo itu juga menyoroti kewenangan besar yang dimiliki oleh PTPS dalam memberikan rekomendasi pelaksanaan Pemillihan Suara Ulang (PSU) di sebuah TPS.
Bawaslu Kabupaten/Kota diharapkan dapat memberikan pemahaman terhadap regulasi yang benar kepada seluruh jajaran dibawahnya. Mulai dari Panwascam hingga PTPS, sehingga jika terjadi Pemilihan Suara Ulang di sebuah TPS, dasar pemberian rekomendasi pemilihan suara ulang yang nantinya dikeluarkan oleh PTPS sudah sesuai dengan regulasi. ( Lind )