PersadaPos, Semarang – Kepala Kelurahan Gisikdrono, Semarang, Priyatno, menyatakan siap mempertemukan sejumlah warganya dengan pemilik lahan yang mereka tempati dalam rangka memperjelas kedudukan tanah yang kini dihuni masyarakat tersebut.
Kesedian tersebut disampaikan kepada Kuasa Hukum Dr Yaya Sudibyo, yakni Muchamad Nur Fadeli SH, CLA dan Rizky Auliandi SH,MH saat audensi di Kantor Kelurahan Gisikdrono, Rabu, 8 November 2023 lalu.
Dalam pertemuan tersebut, tim advokat menjelaskan bahwa mereka menerima kuasa hukum subsitusi dari Wahyu Rudi Indarto, SH dan Sutarto selaku kuasa hukum dari Dr Yaya Sudibyo
Dr Yaya Sudibyo mengaku pemilik Hak Guna Bangunan atas tanah seluas kurang lebih 966 m2. Tanah di Jl. Sri Rejeki Timur Raya tersebut saat ini dihuni oleh beberapa warga, sehingga dia meminta advokat dari Lembaga Peduli Hukum Indonesia ( LPHI) untuk membantu mendapatkan kembali haknya.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah ( DPD) LPHI Jawa Tengah, Sutarto dan Pengawas DPP LPHI Wahyu Rudi Irianto menerima kuasa tersebut dan selanjutnya menugaskan tiga pengacara sebagai penerima Kuasa Subsitusi untuk menindaklanjuti.
” Sebelum melangkah ke jalur hukum litigasi, klien kami menginginkan penyelesaian secara kekeluargaan. Untuk itulah, kami memohon kepada Lurah Gisikdrono untuk menjembatani. Alhamdulillah pak lurah berkenan dan bersedia memediasi warga dengan kami,” ujar Sri Sudibyo.
Tim dari LPHI ini menunggu konfirmasi berikutnya dari lurah, kapan dan di mana pertemuan pihaknya dengan warga dilakukan. (PIN)